Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok, Jawa Barat Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran tentang Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kota Depok Jawa Barat sebagai upaya menyejahterakan ekonomi pelaku usaha lokal.
"Ada beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh," kata Wali Kota Depok melalui keterangannya di Depok, Senin.
Baca juga: 160 RTLH di Sukabumi terima bantuan rehabilitasi
Wali Kota menyampaikan Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memonitoring dan evaluasi penerapan P3DN dari sumber APBD maupun bukan APBD.
"Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan P3DN, baik yang memanfaatkan APBD maupun non-APBD," katanya.
Surat Edaran (SE) Nomor 510/285-PSDA itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro serta usaha kecil dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Koordinasi tersebut menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan barang atau jasa pemerintah agar pertumbuhan ekonomi lebih merata di daerah.
Selanjutnya adanya meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, juga mengurangi kemiskinan, dan menyejahterakan ekonomi pelaku usaha lokal lewat optimalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Wali Kota Depok terbitkan surat edaran tentang gunakan produk dalam negeri
Senin, 13 Juni 2022 20:51 WIB