Jajaran ASN juga kepala perangkat daerah Pemkot Depok agar menggunakan setiap produk dalam negeri atau Buaran Indonesia seperti halnya sudah diatur di pedoman penggunaan produk dalam negeri dan juga terkait pengadaan barang maupun jasa pemerintah yang dibiayai APBD.
Dalam SE Wali Kota Depok itu menyampaikan seluruh pimpinan BUMN, BUMD maupun swasta dan masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri yang ada di daerah setempat.
Berikutnya, melaksanakan secara konsisten tentang ketentuan mengenai P3DN di setiap perangkat daerah dan lingkungan masing-masing di Kota Depok.
Baca juga: Eril akan dimakamkan di pemakaman keluarga Cimaung Kabupaten Bandung