Garut (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan membangun rumah singgah yang dapat difungsikan untuk mantan narapidana sebelum diterima sepenuhnya oleh keluarga maupun masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Rumah Singgah Griya Abipraya di wilayah Jawa Barat khususnya di Garut sebagai fondasi pembentukan rumah singgah," kata Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Kemenkumham RI Dasep Rana Budi saat rapat koordinasi pembentukan rumah singgah di wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Kemenkumham di Cipanas, Kabupaten Garut, Senin.
Baca juga: Kemenkumham dirikan tempat pelatihan ternak ayam bagi warga binaan Lapas Garut
Ia menuturkan pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Ia berharap adanya rumah singgah di Garut dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan warga binaan permasyarakatan.
"Rumah singgah diusung juga dalam rangka menyiapkan wadah untuk mendukung implementasi kehadiran restoratif di mana peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia," katanya.