Jakarta (ANTARA) - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan "peringatan kuning" atau Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6) lalu.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Polisi Amur Chandra mengatakan secara faktual "peringatan kuning" akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.
Baca juga: "Yellow Notice" atas nama Eril segera ditutup
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari pihak Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Amur, pihaknya bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup "peringatan kuning" tersebut.
Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril, sapaan akrap Emmeril, sudah dipastikan ketemu.
Interpol Polri kirim permohonan cabut "peringatan kuning" putra sulung Ridwan Kamil
Senin, 13 Juni 2022 9:19 WIB