Padahal, menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair. Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.
Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit.
"Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua bangunan pabrik tahu berformalin di Parung Bogor tak kantongi izin
2 pabrik tahu berformalin di Parung Bogor tak miliki izin
Jumat, 10 Juni 2022 20:55 WIB