Di dalam dua pabrik tahu yang memiliki kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.
BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.
Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.
Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022.
Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.
2 pabrik tahu berformalin di Parung Bogor tak miliki izin
Jumat, 10 Juni 2022 20:55 WIB