Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dua pabrik tahu yang menggunakan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, tak memiliki izin resmi.
"Untuk bangunan tidak memiliki izin, ini akan dilaporkan ke Bupati karena berbahaya untuk masyarakat," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi saat mendampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito serta pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat.
Selain tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan setempat.
Dace menyebutkan keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang digunakan untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor bersama instansi lain akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tahu tersebut pada Senin, 13 Juni 2022.
Sebelumnya BPOM mengungkapkan adanya dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
"Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
2 pabrik tahu berformalin di Parung Bogor tak miliki izin
Jumat, 10 Juni 2022 20:55 WIB