Polisi berhasil menangkap lima orang, berikut mengamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor hasil curian dan berupa alat untuk menjalankan aksinya itu.
"Kelompok ini memang kerap meresahkan di kawasan perkotaan, dan sekarang sudah kami amankan," katanya.
Selain pelaku pencurian sepeda motor, kata Kapolres, ada juga tersangka dalam kasus penjualan minuman keras yang seringkali meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polres Garut proses kasus pemuda jual teman perempuannya ke sopir truk
Selanjutnya, kata dia, ada tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aksi premanisme, dan perjudian sabung ayam.
"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.
Ia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.
"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto.
29 tersangka kasus kejahatan dalam Operasi Libas ditangkap Polres Garut
Sabtu, 4 Juni 2022 19:45 WIB