"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, La Pago, dan Mee Pago," jelasnya.
Mathius menekankan bahwa aspirasi itu didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Dia mengatakan masyarakat Papua berharap DOB ke depan bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan aparat lanjutkan tindak penyelewengan minyak goreng
Mathius menekankan Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua, dan memberikan kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Kita butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah," ujarnya.
Dia mengatakan Undang-Undang Otsus akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
Selain itu, katanya, daerah otonomi baru dinilai akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.
Presiden Jokowi terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor
Jumat, 20 Mei 2022 20:24 WIB