Kapolsek menyampaikan dari salah seorang pelaku yakni A , residivis kasus sama yang sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.
"Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," katanya.
Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: RPH Garut tetap beroperasi layani kebutuhan pasar meski ada PMK