Jakarta (ANTARA) - Setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing, kata Kementerian Luar Negeri RI, tentang insiden yang menimpa ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk ke negara itu.
“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya… bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis.
Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.
Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh Abdul Somad merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustadz dalam video yang beredar.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.
Kemlu RI sebut penolakan terhadap Abdul Somad adalah kedaulatan Singapura
Kamis, 19 Mei 2022 20:19 WIB