Karawang (ANTARA) - Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan raya Purwasari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan tujuh orang dan 10 orang lainnya luka-luka.
"Dalam kurun waktu di bawah 18 jam, pada hari ini kami memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia di jalan Purwasari," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang I GPN Arga Gotama dalam keterangan yang diterima di Karawang, Senin.
Setelah mendengar kabar terjadinya kecelakaan maut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak rumah sakit guna melakukan pendataan korban.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Pipit Sapitri, Haikal, Aisyah, dan Yayan Sopian.
Untuk pembayaran santunan, kata dia, melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris masing-masing.
Menurut Arga Gotama, Jasa Raharja telah menjamin seluruh biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit terhadap korban yang mengalami luka-luka dengan nilai santunan sampai Rp20 juta.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris.
Jasa Raharja beri santunan ke korban kecelakaan maut di Karawang
Senin, 16 Mei 2022 20:39 WIB