Karawang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau pendatang melapor ke ketua RT/RW setempat untuk selanjutnya segera mengurus administrasi kependudukan.
"Kami mengimbau bagi warga pendatang untuk segera mengurus surat pindah domisili, supaya bisa lancar dalam menjalankan kegiatannya di Karawang," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Bambang Susetyo di Karawang, Rabu.
Baca juga: Tingkat kehadiran ASN di Pemkab Karawang 60 persen usai libur Lebaran
Pada dasarnya, kata dia, setiap warga negara bebas untuk menetap atau tinggal di mana saja karena KTP itu bersifat nasional.
Namun. ada ketentuan khusus bagi warga yang status pendatang baru, di mana mereka harus melapor ke ketua RT/RW setempat dan segera mengurus surat pindah domisili agar administrasi kependudukan bisa lebih tertib.
"Setelah Lebaran ini, kami akan mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil," katanya.
Disdukcapil Karawang imbau pendatang melapor ke ketua RT/RW
Rabu, 11 Mei 2022 13:47 WIB