Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayang pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," katanya.
Baca juga: Seratusan anggota geng motor resahkan warga ditangkap Polisi Sukabumi Kota
Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga. Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun.