Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyesuaikan kebijakan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang semakin longgar dengan tidak mewajibkan tes usap PCR dan antigen bagi kegiatan masyarakat pascalibur Lebaran 2022.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Selasa, mengatakan pemkot akan memantau data penyebaran COVID-19 melalui keluhan warga di setiap puskesmas dan RW Siaga pada PPKM Level 2 kali ini.
Baca juga: Pemkot Bogor atur jadwal WFH ASN selama sepekan
"Kalau ada terindikasi silakan langsung saja di PCR, jadi tidak ada kebijakan resmi," katanya.
Ia menyampaikan pemudik atau masyarakat yang datang ke Kota Bogor juga tidak ada kebijakan khusus isolasi mandiri (isoman) secara resmi.
Hal ini didorong juga dengan pencapaian sistem kesehatan di daerah setempat yang sudah cukup baik, bahkan untuk pencapaian vaksinasi penguat COVID-19 pada Selasa, masuk tingkat kedua terbaik di Jawa Barat.
Capaian vaksinasi Kota Bogor sebanyak 35,11 persen, sedangkan di atasnya ada Kabupaten Bandung sebanyak 35,26 persen.
Kasus positif COVID-19 rata-rata satu, dua, dan nol kasus sejak libur Lebaran 2022.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta pemkot prioritaskan anggaran perbaikan 200 sekolah
Namun, Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor tetap akan siaga memantau perkembangan data-data penyebaran penyakit menular itu selama sepekan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
"Ya kita pantau sajalah di puskesmas, RW Siaga. Jadi belum ada langkah-langkah khusus. Kita lihat seminggu ke depan ya," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali meski tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.
Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia yang secara substansi terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Dia mengatakan pascalibur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, namun masih dalam kondisi landai yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Baca juga: Pemkot Bogor gandeng asosiasi Chef bagikan 2.022 porsi nasi goreng rasa kebuli
Dalam kondisi tersebut, kata dia, Menteri Dalam Negeri terus mencermati keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10- 23 Mei 2022.
Pemkot Bogor sesuaikan kebijakan baru kebijakan PPKM
Selasa, 10 Mei 2022 16:13 WIB