Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia yang secara substansi terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Dia mengatakan pascalibur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, namun masih dalam kondisi landai yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Baca juga: Pemkot Bogor gandeng asosiasi Chef bagikan 2.022 porsi nasi goreng rasa kebuli
Dalam kondisi tersebut, kata dia, Menteri Dalam Negeri terus mencermati keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10- 23 Mei 2022.
Pemkot Bogor sesuaikan kebijakan baru kebijakan PPKM
Selasa, 10 Mei 2022 16:13 WIB