Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah masih dan akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Kebijakan pemberlakuan PPKM, kata Menko Luhut, akan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Kasus COVID-19 usai Lebaran terlihat dalam 25 hari ke depan
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Meski demikian Menko Luhut juga menyebutkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM, namun akan tetap dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, lanjut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.
Ia juga menekankan membaiknya kondisi pandemi COVID-19 saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan juga booster atau dosis penguat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin.
Baca juga: Kapolda Jabar minta pemda dirikan posko PPKM tingkat kecamatan untuk pemudik
“Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari COVID-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” ujar Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu.