Bekasi (ANTARA) - Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Selasa menjelaskan, PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.
"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," katanya di Cikarang.
Alamsyah menyebutkan, ada sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
Mengenai pelaksanaan tes COVID-19, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining minimal terhadap 578 orang per hari.
"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita COVID-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.
Tracing atau penelusuran perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi sedangkan karantina perlu dilakukan pada mereka yang diidentifikasi sebagai kontak erat.