ANTARAJAWABARAT.com,8/6 - Petugas Pos Polisi Sektor di Penjaringan,
Jakarta Utara, menangkap dua polisi setempat serta seorang warga sipil yang diduga terlibat pemerasan dan ancaman terhadap Perusahaan Angkutan Sentral Perkasa (PASP).
"Dua polisi dan seorang masyarakat sipil itu melakukan pemerasan terhadap perusahaan angkutan umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Dua polisi yang dimaksud berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggiat Pakpahan dan Brigadir Satu (Briptu) Getwin, serta masyarakat sipil bernama Gidion Hutagalung.
"Kejadian itu berawal saat para pelaku mendatangi Perusahaan Angkutan Sentral Pelayanan di Komplek Pergudangan Bimoli Blok E/7, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/6)," katanya.
Para pelaku menemui karyawan bagian keuangan dan mempertanyakan izin operasi perusahaan angkutan umum itu, lalu tersangka meminta uang Rp2 juta kepada manajemen PASP dengan dalih perusahaan itu tidak memiliki izin dan menyimpan barang ilegal.
Pihak perusahaan menyerahkan uang Rp750 ribu, namun salah satu karyawan bernama Heri Sugiono menghubungi ke Pospol Jembatan Tiga.
Saat mau menerima uang, Kepala Pospol Jembatan Tiga, Iptu Sutrisno mendatangi lokasi dan menangkap ketiga pelaku pemerasan. ***1***
ant