"Terbukti, kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Menurutnya, tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor sudah tepat untuk menormalisasi persediaan minyak goreng dan harga di dalam negeri, akibat adanya pasar gelap produsen-pejabat, apalagi pemerintah memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO.
"Kewenangan mengatur ini bukanlah intervensi terhadap pasar. Sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO," paparnya.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengutarakan harapannya agar para pengusaha tunduk dan mematuhi larangan ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022.
"Larangan ekspor ini menunjukkan negara punya teori dan jalan keluar ekonomi, sehingga pengusaha harus tunduk dan tidak main-main,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Menurut dia, larangan ekspor minyak goreng beserta CPO ini memiliki risiko intervensi pasar. Namun, lanjutnya, pengusaha harus meningkatkan kepentingan dalam negeri sebagaimana keinginan pemerintah.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO.