Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa bos investasi yang dilaporkan telah menipu sejumlah ibu-ibu muda hingga kerugiannya senilai Rp7,1 miliar itu akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir satu bulan dicari polisi.
"Menyerahkan diri statusnya sebagai tersangka, bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," kata Wirdhanto saat jumpa pers kasus pengungkapan investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat.
Baca juga: PSSI dorong pembinaan pemain muda di daerah untuk masuk timnas
Ia menuturkan Polres Garut menetapkan tersangka inisial PYM (26) yang memiliki usaha salon kecantikan itu dilaporkan sejumlah ibu-ibu muda terkait penipuan investasi bodong.
Polres Garut, kata dia, berdasarkan hasil laporan korban dan menetapkan ada tindak pidananya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui telah bersembunyi, hingga akhirnya menyerahkan diri.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku dan akhirnya kemarin pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," katanya.
Ia mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi, tercatat yang menjadi korbannya sebanyak 142 orang.
Setiap korbannya, kata dia, telah menyerahkan besaran untuk investasi berbeda-beda, namun secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka sebesar Rp7,1 miliar.
"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," katanya.
Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya seperti cicilan perbankan, digunakan untuk usaha salon kecantikan dan sebagainya.
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.
Baca juga: Provinsi Jabar siapkan posko pengaduan masalah THR
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini sudah mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu.
Baca juga: Wabup Garut panggil minimarket agar bantu pasarkan produk UMKM