Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa bos investasi yang dilaporkan telah menipu sejumlah ibu-ibu muda hingga kerugiannya senilai Rp7,1 miliar itu akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir satu bulan dicari polisi.
"Menyerahkan diri statusnya sebagai tersangka, bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," kata Wirdhanto saat jumpa pers kasus pengungkapan investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat.
Baca juga: PSSI dorong pembinaan pemain muda di daerah untuk masuk timnas
Ia menuturkan Polres Garut menetapkan tersangka inisial PYM (26) yang memiliki usaha salon kecantikan itu dilaporkan sejumlah ibu-ibu muda terkait penipuan investasi bodong.
Polres Garut, kata dia, berdasarkan hasil laporan korban dan menetapkan ada tindak pidananya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui telah bersembunyi, hingga akhirnya menyerahkan diri.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku dan akhirnya kemarin pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," katanya.
Ia mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi, tercatat yang menjadi korbannya sebanyak 142 orang.
Setiap korbannya, kata dia, telah menyerahkan besaran untuk investasi berbeda-beda, namun secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka sebesar Rp7,1 miliar.
"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," katanya.