Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya seperti cicilan perbankan, digunakan untuk usaha salon kecantikan dan sebagainya.
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.
Baca juga: Provinsi Jabar siapkan posko pengaduan masalah THR
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini sudah mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu.
Baca juga: Wabup Garut panggil minimarket agar bantu pasarkan produk UMKM