Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang kakek berusia 65 tahun karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak gadis berusia 11 tahun di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Kepolisian Resor Garut menurunkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Tim, lanjut dia, kemudian menangkap seorang terduga pelaku yakni inisial A (65) di kediamannya Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Sabtu (18/4) yang selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum sampai akhirnya ditetapkan tersangka setelah cukup alat bukti.
"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara dari pihak korban maupun pelaku bahwa aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda tahun 2025.
Awalnya, kata dia, pelaku melakukan ancaman terhadap korban kemudian dijanjikan akan diberi uang, pelaku dengan melakukan pemaksaan dan ancaman itu membuat korban takut dan tidak berdaya untuk lapor.
Joko mengatakan, kejahatan seksual kakek tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kepada keluarganya, selanjutnya pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
"Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1, Ayat 2 huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kepolisian saat ini tidak hanya menangani proses hukum tersangka, tapi juga melakukan pendampingan bersama dengan dinas terkait untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban asusila tersebut.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026