Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Senin, melimpahkan tahap I berkas perkara kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) ke Kejaksaan Agung.
"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka DMT atau DS ke Kejagung pada Senin, 18 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dengan pelimpahan berkas tahap I tersebut, penyidik telah menuntaskan penyidikan tersangka Doni Salmanan, sehingga kini menunggu arahan dari Kejaksaan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan.
Gatot mengatakan penyelidikan intensif dilakukan terhadap adanya kemungkinan tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.
"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," tambahnya.
Sementara itu, dalam perkembangan terakhir, barang bukti hasil penyitaan dalam perkara itu adalah tas tangan pria merk Dior dari Atta Halilitar pada 17 Maret, uang tunai senilai Rp10 juta dari Rizky Billar pada 22 Maret, dan uang tunai Rp1 miliar dari tersangka Doni Salmanan pada 25 Maret.
Kemudian, penyidik juga menyita uang senilai senilai Rp750 juta dan Rp300 juta dari paguyuban Jabar Quick Response pada 25 Maret serta dari Reza "Arap" Oktovian senilai Rp950 juta pada 28 Maret.