Akan tetapi, Ning mengakui bahwa saat ini perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, kondisinya baru kembali menggeliat walaupun para pengusaha yang tergabung di Apindo Jawa Barat akan menunaikan kewajibannya.
Baca juga: Asosiasi pengusaha sindir Anies ada kepentingan politik di balik revisi UMP DKI
"Sebenarnya begini jika kita bicara pengusaha enggak dalam kesulitan saya bohong juga. Kita baru bangkit, tetapi tidak menghalangi kewajiban kita tepat waktu," kata dia.
Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.