Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti laporan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang masuk ke Posko THR.
Kemnaker telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.
Baca juga: Wagub Jabar datangi perusahaan yang belum bayar THR
Baca juga: Wagub Jabar datangi perusahaan yang belum bayar THR
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, Posko THR itu benar-benar dihadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR.
"Hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker, yang terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen)," katanya.