Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Cianjur Denny W Lesmana di Cianjur, Rabu, mengatakan posko tersebut berfungsi menampung aspirasi dan laporan para pekerja yang selanjutnya diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) di bawah Disnaker Provinsi Jabar untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya sejak jauh hari sudah menyebarkan surat imbauan ke seluruh perusahaan di Cianjur agar mematuhi kewajiban pembayaran THR lebih awal bagi karyawannya, sedangkan jika ada yang melanggar dapat dilaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Cianjur.

“Untuk surat imbauan sudah disebar ke setiap perusahaan sejak jauh hari agar dipatuhi, ketika ada yang melanggar kami menerima pengaduan yang dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Jabar," katanya.

Pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar membayarkan THR keagamaan lebih awal, sebelum batas waktu yang telah ditentukan paling telat pada H-7 lebaran, sedangkan ketika ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat langsung melapor kepada pihaknya.

"Kami juga melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan guna memastikan pembayaran THR tepat waktu dan jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya," kata dia.

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pembayaran bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang bekerja melalui berbagai aplikator yang beroperasi di Cianjur, seperti Gojek dan Grab.

"Kami melakukan pemantauan secara acak guna memastikan pengemudi ojek online mendapatkan haknya karena di Cianjur belum ada kantor resmi aplikator ojol tersebut," katanya.

Pengemudi ojol dapat melapor ke posko pengaduan ketika tidak mendapatkan BHR, sehingga dapat ditindaklanjuti ke masing-masing kantor aplikator yang ada di Jabar.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026