Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sekitar Rp74 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
“Untuk THR ASN ditargetkan tanggal 12 sampai 13 Maret 2026 sudah dapat dibayarkan,” kata Deden di Kuningan, Kamis.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menerima regulasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Selasa (10/3).
Meski regulasi tersebut baru diterima, kata dia, Pemkab Kuningan mengaku telah mempersiapkan pembayaran THR sejak jauh hari, baik dari sisi penyusunan aturan daerah maupun kesiapan anggaran.
Menurut Deden, dana pembayaran THR ASN tersebut bersumber dari APBD melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola pemerintah daerah.
Ia menuturkan berbeda dengan sejumlah program bantuan lain, pembayaran THR bagi ASN daerah tidak mendapatkan penyaluran tambahan khusus dari pemerintah pusat.
“Dana tersebut sudah termasuk dalam skema DAU yang bersifat block grant, yang selama ini digunakan untuk mendukung pembayaran gaji bulanan ASN di daerah,” katanya.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat pemerintah daerah harus mengatur arus kas secara ketat agar kebutuhan pembayaran THR tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelaksanaan program daerah.
Deden mengemukakan tahun ini pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan, yakni Januari hingga Maret, untuk menyisihkan sisa dana dari pembayaran gaji bulanan ASN.
Ia menyampaikan hal tersebut terjadi karena Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada akhir Maret 2026, sehingga proses pengumpulan dana untuk THR harus dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Deden merinci total kebutuhan anggaran THR atau gaji ke-14 di Kabupaten Kuningan mencapai Rp74 miliar, yang terdiri dari beberapa komponen pembayaran bagi ASN.
Ia menyebutkan anggaran sebesar Rp61 miliar dialokasikan untuk THR atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Selain itu Rp10,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu serta Rp2,5 miliar untuk THR PPPK paruh waktu,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.