Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Kami mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan perangkat lainnya,” kata Anggota Komnas Disabilitas Eka Prastama dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain revisi perda, ia meminta agar Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Eka melngatakan Komnas Disabilitas juga bergerak membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi strategi dan rencana kerja kolaboratif yang bisa dilakukan dengan para mitra, yakni seluruh pemangku kepentingan di Jawa barat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sarasehan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Organisasi Penyandang Disabilitas Jawa Barat dengan agenda "Sosialisasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas di Provinsi Jawa Barat".
Agenda tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Kota Bandung. Sarasehan tersebut merupakan agenda kedua setelah pertemuan Komnas Disabilitas dan para rektor se-Kota Bandung di lokasi yang sama.