Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat berencana melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat setelah status wilayahnya ditetapkan masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa pelonggaran antara lain akan dilakukan dalam pembatasan waktu operasional dan jumlah pengunjung tempat publik.
Baca juga: "Pasar kaget" ditiadakan selama PPKM Level 3 di Kota Bandung
"Kapasitas (pengunjung) dari yang biasa 50 persen akan menjadi 60 persen, kemudian jam operasional dari (maksimal sampai) jam 21.00 WIB menjadi (sampai pukul) 22.00 WIB," kata Yana di Bandung, Rabu.
Yana mengatakan bahwa saat ini masih berlaku Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2022 dan pemerintah kota sedang menyiapkan peraturan wali kota yang baru merujuk pada ketentuan PPKM Level 2.