"Sungai Citanduy bermuara di Pangandaran (dan) Jawa Tengah yang menjadi sentra perikanan terbesar di Jawa maka volume sampah plastik di Citanduy harus dikendalikan," katanya.
Peneliti lain dari Ekspedisi Sungai Nusantara, Prigi Arisandi menambahkan Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya harus mengendalikan timbulan sampah di Sungai Ciwulan dengan membuat regulasi larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam, kresek, sedotan, botol plastik, saset dan popok.
"Industri harus me'redesign' bungkus yang mereka gunakan agar bisa dipakai berulang kali atau menyediakan depo-depo 'refill' dan mereka harus ikut mengelola sampah bungkus yang kini membanjiri Ciwulan," kata Prigi Arisandi.
Baca juga: BPK berhentikan sementara 2 auditor terjaring OTT di Bekasi
Ia menyebutkan sampah yang ditemukan di sungai sebagian besar berupa sampah-sampah 'packaging' makanan dan keperluan pribadi dari berbagai produk seperti bekas kemasan sabun, minuman, pasta gigi, maupun plastik kemasan kopi, dan produk tidak ada namanya seperti sedotan maupun kantong kresek.
Adanya sampah dari produk perusahaan itu, kata dia, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab sesuai undang-undang untuk mengatasi sampah yang saat ini sudah mengotori sungai.
"Produsen yang menghasilkan sampah harus bertanggung atas sampah yang mereka hasilkan atau dalam UU Pengelolaan Sampah 18/2008 disebut EPR atau extendeed produsen responsibility atau tanggung jawab perusahaan atas sampah yang mereka hasilkan," katanya.
Baca juga: Puting beliung terjang wilayah perkotaan Garut