Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta segenap pengusaha yang bergerak di sektor pengembang kawasan permukiman segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.
"Supaya kami dapat memperbaiki sarana umum yang rusak, bagian dari pelayanan terhadap masyarakat," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Pengembang diminta selesaikan IMB mushala di Bekasi
Dia menjelaskan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan serta bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan hingga kawasan permukiman.
Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan permukiman, serah terima PSU kepada pemerintah daerah mutlak perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.
"Jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan sarana penerangan jalan umum termasuk dalam bagian dari PSU. Kami tidak bisa melakukan perbaikan kalau belum diserahkan oleh pihak pengembang," katanya.
Pengembang di Bekasi diminta serahkan PSU perumahan
Rabu, 30 Maret 2022 13:40 WIB