Dalam surat tersebut diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi berakhir pada 22 Mei 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Bekasi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.
Selanjutnya DPRD segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
"Akhir masa jabatan di Kabupaten Bekasi tanggal 22 Mei 2022. Dari kondisi ini maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan Rapat Paripurna dengan segera dan mengusulkan hal dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum tanggal 22 April 2022," kata Dodit.