Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan rapat paripurna usulan pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menindaklanjuti surat Provinsi Jawa Barat perihal proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas proses pemberhentian jabatan yang dimaksud sebelum menggelar rapat paripurna usulan.
"Akhir Maret ini kami akan bahas melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal paripurna," katanya di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, awal Bulan April 2022 merupakan waktu yang ideal untuk menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Nah paripurna usulan pemberhentian itu di awal April sesuai aturan kan paling lambat 30 hari. 30 hari itu berarti 22 April paling telat," katanya.
Holik mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar paripurna usulan pemberhentian jabatan kepala daerah untuk menghindari salah persepsi di antara pihak berkepentingan.
"Awal April waktu yang ideal saya rasa supaya kita seolah-olah tidak bernafsu banget. Kenapa harus buru-buru, nanti malah jadi lain persepsi. Maka kita objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.