Menanggapi masukan dari Komisi X, pada Rapat Dengar Pendapat Umum, Dosen SBM ITB yang juga Koordinator Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) Jann Hidajat menjelaskan Statuta ITB menyatakan bahwa yang berhak mengeluarkan peraturan di ITB adalah MWA, Senat Akademik dan Rektor.
Sejak berdiri, SBM beroperasi berdasar peraturan dekan karena peraturan rektor sebagai payung hukum operasional SBM belum pernah dibuat oleh Rektor.
Baca juga: Forum Orang Tua Mahasiswa: Psikologis mahasiswa SBM ITB terguncang
FD SBM ITB berpendapat bahwa dengan adanya temuan BPK tersebut, rektor diharapkan membuat payung hukum untuk operasional SBM bukan malah untuk mencabut swakelola SBM ITB.
Menurut Jann, dengan dikeluarkannya Peraturan Rektor ITB Nomor 178B Tahun 2022 yang dirilis 17 Maret 2022 mengindikasikan bahwa Rektor mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan yang memayungi otonomi SBM.
Peraturan Rektor ITB Nomor 178B Tahun 2022 merupakan payung operasional SBM ITB sesuai sistem sebelum swakelola SBM dicabut.
Jann juga memastikan Forum Dosen SBM ITB tidak pernah mogok mengajar.
Lebih lanjut, Jann mengatakan bahwa otonomi baik untuk membangun fakultas dan sekolah agar berkualitas internasional.
DPR RI jembatani konflik Forum Dosen SBM ITB dengan Rektorat
Selasa, 22 Maret 2022 21:35 WIB