Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menyebut sidang untuk perkara hoaks atau penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith berpotensi digelar secara daring.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menjelaskan sidang secara daring itu merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Sepertinya daring, tapi kami belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin daring," kata Entis, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dia pun mengonfirmasi bahwa berkas perkara Bahar Smith terkait penyebaran hoaks telah diterima PN Bandung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, kata dia, sejauh ini PN Bandung belum menunjuk majelis hakim yang bakal menangani sidang Bahar tersebut.
"Penunjukan hakimnya belum, besar kemungkinan pekan depan sidang," katanya pula.
PN Bandung sebut sidang Bahar Smith digelar secara daring
Selasa, 22 Maret 2022 14:09 WIB