Pasalnya meski digelar secara daring, massa pendukung diprediksi akan mendatangi lokasi sidang. Karena itu, lokasi persidangan dipindahkan ke wilayah Kota Bandung yang lebih strategis.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung di saat pandemi COVID-19," kata Dodi.
