Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan lokasi persidangan dipindahkan dari PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung), ke PN Bandung (Kota Bandung), karena pertimbangan keamanan dan ketertiban.
Pasalnya meski digelar secara daring, massa pendukung diprediksi akan mendatangi lokasi sidang. Karena itu, lokasi persidangan dipindahkan ke wilayah Kota Bandung yang lebih strategis.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung di saat pandemi COVID-19," kata Dodi.
PN Bandung sebut sidang Bahar Smith digelar secara daring
Selasa, 22 Maret 2022 14:09 WIB