Namun lanjut Edwin, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan keduanya yang melakukan penganiayaan kepada korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," katanya.