Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengebut pengerjaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2021 dengan menggelar rapat verifikasi laporan akhir perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Kamis meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyerahkan data LKPJ Bupati Bekasi 2021 paling lambat 31 Maret 2022.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Bekasi percepat realisasi pembangunan
Dedy juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait data realisasi keuangan dan fisik dalam tahapan penyusunan LKPJ dan LPPD.
"Masih ada yang perlu disinkronkan dan dikonfirmasi kembali karena berdasarkan data realisasi keuangan lebih daripada realisasi fisik. Segera diperbaharui lagi agar lebih rinci dan detil paling lambat akhir Maret ini. Pastikan data tersebut tidak ada perbedaan dengan hasil rekom simda dan rekomendasi dewan," katanya.
Sekda menjelaskan LKPJ Bupati Bekasi disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi tahun 2020 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022 serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.