“Kami lihat nanti,” katanya pula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar saat dihubungi terpisah mengatakan penyidik dapat menyita uang hasil kejahatan Doni Salmanan yang diberikan kepada yayasan.
Menurut Fickar, penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana adalah barang yang disita adalah alat, alat pembantu atau hasil kejahatan itu sendiri. Karena uang tersebut merupakan hasil langsung.
“Karena itu, penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap uang yang langsung dari hasil kejahatan, oleh karena itu yang bisa disita adalah uang yang diberikan kepada yayasan,” ujar Fickar.
Uang Rp400 juta berasal dari Doni Salmanan hasil lelang minuman yang diadakan Rizky Febian tahun 2021 lalu. Uang tersebut langsung didonasikan oleh pelantun tembang "Penantian Berharga" kepada yayasan yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.