Indramayu (ANTARA) - Kapolres Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif mengatakan untuk kasus korupsi dana penanganan COVID-19 yang menjerat empat orang tersangka, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Saat ini perkara sudah dinyatakan P21, dan akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu," kata AKBP Lukman di Indramayu, Selasa.
Lukman mengatakan keempat pelaku yang terdiri dari mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu berinisial DD, Plt Sekretaris BPBD CY, dan dua dari pihak swasta yaitu BDR, dan PTR, sudah dinyatakan lengkap.
Untuk itu lanjut Lukman, pihaknya segera melimpahkan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Lukman melanjutkan, selain keempat tersangka, jajarannya juga masih melakukan pendalaman kasus korupsi pengadaan masker kain scuba yang merugikan negara Rp4,6 miliar.
"Satreskrim khusus unit Tipikor masih melakukan pengembangan terhadap dimungkinkan adanya pelaku lain dalam tindak pidana ini," tuturnya.
Lukman mengaku tidak menemukan hambatan saat melakukan proses penyelidikan, dan penyidikan, kasus korupsi yang merugikan negara Rp4,6 miliar, karena sudah sampai P21 semua lancar.
Namun lanjut Lukman, pihaknya lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana penanganan COVID-19.
"Kami mengungkap kasus ini memang dengan penuh kehati-hatian dan profesional," katanya.
Kasus korupsi dana COVID-19 Indramayu dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 15 Maret 2022 23:18 WIB