Lukman mengaku tidak menemukan hambatan saat melakukan proses penyelidikan, dan penyidikan, kasus korupsi yang merugikan negara Rp4,6 miliar, karena sudah sampai P21 semua lancar.
Namun lanjut Lukman, pihaknya lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana penanganan COVID-19.
"Kami mengungkap kasus ini memang dengan penuh kehati-hatian dan profesional," katanya.
Kasus korupsi dana COVID-19 Indramayu dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 15 Maret 2022 23:18 WIB