"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.
Berikut, lima usulan negosiasi Forum Dosen SBM (FD SBM) yang disampaikan kepada Rektor ITB yakni pertama Rektorat dan FDS menyepakati perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan melalui proses negosiasi, yang mengacu pada SK Rektor No. 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.
Baca juga: Forum Orang Tua Mahasiswa: Psikologis mahasiswa SBM ITB terguncang
Kedua peraturan pelaksanaan akan disusun oleh tim khusus yang terdiri dari perwakilan FDS dan Rektorat sebagai tim penyusun, serta melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
Ketiga penyusunan peraturan pelaksanaan harus diselesaikan paling lambat pada akhir Mei 2022.
Keempat selama proses pada poin nomor tiga berlangsung, akan berlaku status quo dengan mengacu pada pemberlakuan aturan lama (sebelum PR 1162/2021 dikeluarkan).
Kelima dengan disepakatinya ke empat poin di atas, maka seluruh anggota FDS berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.
Forum Dosen SBM dan Rektor ITB sepakat negosiasi aturan
Senin, 14 Maret 2022 14:00 WIB