Sebagian besar kendaraan hasil curian dijual ke penadah di wilayah selatan dan luar Cianjur dengan harga mulai dari R 2,5 juta hingga belasan juta rupiah untuk kendaraan roda empat. Barang bukti yang berhasil diamankan belasan sepeda motor dan 1 unit mobil," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya.
Baca juga: Polisi Cianjur ringkus 8 pencuri kendaraan gunakan senjata api mainan
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap pencuri belasan ribu pengait bra
Polres Cianjur tangkap 10 pencuri kendaraan bermotor
Selasa, 8 Maret 2022 16:48 WIB