Dari tangan tersangka, jajaran Polres Indramayu berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor, delapan telepon genggam, kunci leter T, dan lainnya.
Lukman menambahkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Polisi Indramayu bekuk empat pencuri yang menyasar nasabah bank
Sementara Kasat Reskrim Polres AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita 30 unit sepeda motor yang nantinya akan dikembalikan kepada para pemiliknya.
"Hari ini kita serahkan dua unit sepeda motor, dan langsung kita antarkan ke rumah pemilik motor," katanya.
Luthfi melanjutkan pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang untuk bisa mendatangi Polres Indramayu dengan membawa surat-surat kendaraan.
"Kami pastikan semuanya gratis, dan kami akan terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati," katanya.