Sementara, aksi mogok sopir mempertanyakan mekanisme pengupahan mengenai jika tidak masuk bekerja yang berkonsekuensi upah-nya hari itu diberikan kepada temannya yang menggantikan dan telah dijelaskan kepada mereka.
Lies mengungkapkan, dengan sistem buy the service (BTS) program dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan maka upah sopir dibayar dari jumlah kilometer yang dicapai per hari dikalikan jumlah sopir yang bekerja.
Selain itu, operator Biskita Trans Pakuan sudah berpindah ke Kojari Kota Bogor sehingga manajemen juga ditangani oleh koperasi tersebut. Hal itu karena menurut aturan BPTJ dalam proses pemindahan pendataan dari manual menjadi e-katalog, maka sebagai pemilik bus, yakni Kojari yang mendapatkan hak untuk menjadi operator. Namun, PDTJ juga masih dilibatkan dalam hal operasional Biskita Trans Pakuan tersebut.
"Jadi ini hanya masalah sosialisasi dan komunikasi saja," ujarnya.
DPRD Kota Bogor minta kejelasan gaji sopir Biskita Trans Pakuan
Sabtu, 5 Maret 2022 7:15 WIB