Kota Bogor (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta perusahaan daerah jasa transportasi (PDTJ) memberi kejelasan soal gaji sopir Biskita Trans Pakuan agar dapat menjamin kelancaran pelayanan angkutan umum baru tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah dalam rapat terbatas bersama Direktur PDJT Lies Permana Lestari beserta jajarannya di ruang rapat komisi tersebut, Jumat sore, menekankan keterbukaan PDJT mengenai agenda kerja serta operasional yang dijalankan saat ini.
"Karena ada pemogokan sopir, maka kami mengundang ibu untuk menjelaskannya. Lalu mengenai bidang usaha lain yang katanya akan dilakukan PDTJ untuk menopang PAD Kota Bogor," kata Edi.
Menurut Edi, PDTJ yang kini memiliki manajemen baru perlu menjelaskan mulai dari dasar, yakni bentuk perusahaannya gabungan disebut konsorsium atau telah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) karena perlakuan hukum dan jangkauan kewenangan operasional-nya akan berbeda.
Dari bentuk semula konsorsium antara PDJT, Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kojari) Kota Bogor dan PT. Eka Sari Lorena Transport, kata Edi, kini tinggal dua perusahaan dan PDJT dalam proses pengajuan menjadi perumda, bagaimana skema pengupahan sopir.
Selain itu, mengenai sopir Biskita Trans Pakuan yang mengkonversi tiga angkutan umum kota (angkot) menjadi satu bus ukuran sedang juga perlu dipastikan berapa yang telah diserap bergabung di konsorsium tersebut.
Menanggapi pertanyaan dewan tersebut, Direktur Utama PDTJ Lies Permana Lestari menjelaskan bahwa gaji sopir Biskita Trans Pakuan telah mengikuti aturan upah minimum kota (UMK) dan juga mendapat tunjangan lain yang ditentukan dari tingkat kehadiran kerja.
DPRD Kota Bogor minta kejelasan gaji sopir Biskita Trans Pakuan
Sabtu, 5 Maret 2022 7:15 WIB