Berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT, berupa tunai yang disalurkan melalui PT Pos, sedangkan penerima tidak lagi diharuskan menukarkan uang nya ke e-warong, mereka boleh membelanjakan uang yang diterima untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.
"Kami diancam akan dicoret sebagai penerima kalau tidak membelanjakan uang yang kami terima ke e-warong yang disebutkan. Ancaman itu, mulai dari perangkat RT/RW dan aparat desa setempat," kata Iman warga Kecamatan Takokak.
Baca juga: Polres tangkap 2 buronan pelaku pembacokan pemuda hingga tewas
Hal senada terucap dari ketua RT di Kecamatan Cianjur, mereka diarahkan untuk membeli sembako di e-warong yang ditunjuk dengan ancaman akan dicoret sebagai penerima pada penyaluran BPNT selanjutnya. Sehingga penerima berharap mendapat kebebasan untuk belanja.
"Kami sudah memberitahu warga penerima untuk bebas berbelanja sembako dimana mereka mau, namun ancaman harus belanja ke e-warong membuat penerima menjadi resah. Kami berharap pemerintah turun tangan dalam mensosialisasikan hal tersebut," kata Ketua RT di Kelurahan Sayang, Cianjur, Idham.
Penerima BPNT Cianjur terancam dicoret jika uang tidak dibelanjakan sembako
Minggu, 27 Februari 2022 17:41 WIB