Cianjur (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mencoret penerima Bantuan Langsung Non Tunai yang tidak membelanjakan uang yang diterimanya untuk membeli sembilan kebutuhan pokok, sehingga pengawasan akan lebih ditingkatkan sesuai aturan baru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Asep Suparman saat dihubungi Minggu, mengatakan, penyaluran BPNT kali ini, mengalami perubahan dari semula diberikan setiap per bulan dengan pembelian ke e-warong menjadi per tiga bulan dengan uang yang diberikan langsung melalui kantor pos.
"Sebelumnya uang masuk ke kartu penerima dan ditukar dengan sembako di e-warong di tempat tinggal nya masing-masing. Penyaluran kali ini, langsung pertiga bulan sebesar Rp600 ribu dan harus dibelanjakan sembako dimana saja penerima inginkan," katanya.
Tidak ada paksaan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan uang nya tersebut, bahkan tidak boleh ada pengarahan dan pemaksaan agar membeli di satu tempat termasuk e-warong. Hanya saja penerima wajib membelikan uang bantuan untuk membeli sembako, bukan membayar hutang atau lainnya.
Baca juga: Bulog dan Diskoperindag Cianjur Jabar gelar operasi pasar murah minyak goreng
"Kelompok penerima manfaat akan diberikan sanksi hingga pencoretan kalau melanggar ketentuan tidak membeli komoditas pangan. Bukan dicoret karena tidak membeli ke e-warong, mereka bebas belanja sembako dimana saja, dengan catatan ada bukti pembelian," katanya.
Sementara di sejumlah kecamatan penerima manfaat mendapat ancaman akan dicoret dari daftar penerima jika tidak berbelanja di tempat yang sudah diarahkan, sedangkan aturan baru mereka bebas membeli sembako, meski tidak ke agen e-warong yang sudah ditentukan.